BPKAD Tanggamus Siap Ikuti Juknis Pemberian THR PNS

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus belum mengetahui besaran dan teknis pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus belum mengetahui besaran dan teknis pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk teknis pemberian THR. Itu yang jadi patokan kami dalam memberikan THR kepada pegawai," ujar Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, Senin 21 Mei 2018.

Baca: (VIDEO) Kondisi Jalan Mawar I Pringsewu yang Mirip Kubangan

Baca: Bisa Mengobati Rematik, Inilah Manfaat Aluminium Foil yang Tak Terduga

Ia mengaku, lataran belum menerima instruksi resmi teknis THR maka tidak bisa perkiraan besaran tunjangan yang akan diberikan.

Apabila dalam THR ada gabungan gaji reguler bulanan, ditambah gaji ke-13 yang rutin keluar tiap Juli, dan gaji ke-14 sebagai THR maka itu akan dilaksanakan.

"Untuk nilai belum bisa kami perkirakan sebelum lihat juknisnya, tapi berapa pun besarannya pasti kami bayarkan asal itu sesuai juknis THR tahun ini," jelas Hilman.

Ia mengaku, sementara ini untuk THR sudah dialokasikan Rp 27 miliar, setara dengan gaji yang dikeluarkan setiap bulannya. Begitu juga untuk anggaran gaji ke-14. Apabila diberikan sekaligus maka bakal dianggarkan Rp 81 miliar bagi 6.000an pegawai.

"Jika nanti ternyata lebih besar dari itu akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran dana alokasi umum (DAU)," ujar Hilman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved