Dua Pria Jadi Tersangka Pemerasan Kepala Desa di Lampung Selatan, Begini Modus Mereka

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan membekuk dua tersangka pemerasan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka pemerasan terhadap kepala desa. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG DEDI SUTOMO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan membekuk dua tersangka pemerasan.

Dalam aksinya, dua tersangka ini menyasar kepala Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Dua tersangka itu masing-masing Naim (47), warga Kecamatan Bakauheni, dan Indra Yulian (27), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Polisi meringkus mereka pada Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamsel Ajun Komisaris Efendi mengungkapkan, kasus bermula saat Kades Titiwangi, Sumari, mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama Suroso dari Inspektorat Lampung Selatan.

Dalam perbincangan via ponsel, orang yang mengaku Suroso tersebut menyampaikan hendak melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama kepala Inspektorat Lamsel.

Orang itu kemudian meminta uang Rp 1 juta kepada Sumari.

"Naim dan Indra lalu menyuruh seseorang bernama Galuh Putra untuk mengambil uang dari korban. Naim dan Indra mengaku mendapat perintah dari orang Inspektorat untuk mengambil uang dari korban," jelas Efendi.

Saat Sumari menyerahkan uang, polisi yang telah mendapat laporan dari Sumari meringkus para tersangka, berikut barang bukti uang Rp 1 juta.

"Untuk Galuh Putra, hanya sebagai saksi. Kedua tersangka meminta tolong kepada Galuh Putra untuk mengambil uang dari korban," kata Efendi.

Polisi menahan Naim dan Indra di Mapolres Lamsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya terjerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved