Kumur-kumur Saat Wudhu di Bulan Puasa Makruh?
Saya mau bertanya apakah benar kumur-kumur di waktu mau wudhu di bulan puasa ramadan atau puasa sunah lainnya itu makruh?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya apakah benar kumur-kumur di waktu mau wudhu di bulan puasa ramadan atau puasa sunah lainnya itu makruh? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6285267661xxx
Baca: Rujak Tahu dan Kapal Selam Jadi Menu Wajib Berbuka Kasatpol PP Mansi
Boleh Asal Tidak Ada Air Tertelan
Baca: Duh, Sandal Jepit yang Dipakai Krisdayanti di Rumah Harganya Bikin Geleng Kepala
KAMI jelaskan bahwa berkumur ketika sedang berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang tertelan. Tetapi berkumur setelah dhuhur hukumnya makruh.
Hal tersebut disampaikan
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut:
"Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, 'Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,'" (Is‘adur Rafiq, Juz I, Halaman 117).
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung