Pemprov Lampung Alokasikan Sekitar Rp 66,6 M Untuk THR dan Gaji 13 PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku belum menerima surat resmi, baik tembusan PP maupun surat edaran, dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut.

Baca: Empat Titik Genangan Air Usai Hujan Semalaman di Bandar Lampung

"Sejauh ini kami belum menerima surat resmi dari pusat. Kami juga masih menunggu," kata Hamartoni, Rabu 23 Mei 2018.

Disinggung mengenai alokasi sementara yang sudah disiapkan oleh Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti PP tersebut, Hamartoni juga mengaku, pihaknya belum melakukan penghitungan detail. Karena, item yang diterima merujuk dari PP tersebut.

"Pada prinsipnya Pemprov Lampung siap menindaklanjuti PP tentang THR dan gaji ke-13 itu," ucap mantan Kepala Dinas PU Lampung Utara tersebut.

Baca: Teman Karib Ungkap Misteri Siapa Sosok Sebenarnya Pelaku Bom Bunuh Diri Surabaya

Kepala Badan Keuangan Daerah Lampung Minhairin mengaku sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Sayangnya, Minhairin mengatakan, belum bisa memastikan berapa besaran alokasi yang sudah disiapkan tersebut.

"Kalau siap, ya kami sudah siapkan. Tapi kalau besarannya, kami belum bisa sampaikan. Karena kan kami juga masih menunggu PP dari pusat terkait dengan rinciannya," kata Minhairin, Rabu 23 Mei 2018.

Sebagai acuan, pada Tahun 2017, Bakuda Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66,6 miliar untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 dengan rincian, gaji ke-13 sebesar Rp. 37,687 miliar dan THR sebesar Rp. 28,913 miliar.

"Ya kurang lebih segitu (Rp 66,6 miliar) lah. Karena saya juga belum bisa memastikan angkanya," ucap Minhairin.

Baca: Dapat THR dan Gaji 13, Begini Komentar Pensiunan PNS di Lampung

Untuk jumlah PNS di lingkungan Pemprov Lampung, Hamartoni mengatakan, ada sekitar 13 ribu PNS.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung per 7 Juni 2016, jumlah PNS yang ada di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 8.880 orang.

Dengan rincian golongan I A: 14 orang, I B: 52 orang, I C: 94 orang, I D: 46, II A:327 orang, II B: 691 orang, II C: 1048, II D: 421 orang, III A: 708 orang, III B: 1949 orang, III C: 1060 orang, III D:1443 orang, IV A: 589 orang, IV B: 313 orang, IV D: 44 orang, dan IV E: 9 orang.

"Angka itu (8.880 orang) kan belum ditambah dengan pengalihan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan turunannya, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Sistem Organisasi Perangkat Daerah. Kalau ditambah, jadi jumlahnya sekitar 13 ribu PNS. 50 persennya adalah PNS guru," kata Hamartoni.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved