Tahu Nggak Sih, Ternyata Mengganti Uang Receh dengan Permen Saat Belanja Bisa Dipenjara Lho!
Travelers, pernahkah kamu menerima permen sebagai ganti uang kembalian saat tidak ada receh?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Travelers, pernahkah kamu menerima permen sebagai ganti uang kembalian saat tidak ada receh?
Biasanya uang kembalian senilai Rp 100 atau Rp 200 digantu dengan permen dengan alasan tidak ada receh.
Baca: Wow, Belum 1 Hari Video Duet Maut Via Vallen dan Nagita Slavina Sudah Masuk Trending di Youtube!
Sebenarnya pembeli berhak menolak.
Berhati-hatilah jika kamu pernah mengalami atau melakukannya.
Pasalnya, mengganti kembalian dengan permen adalah sebuah pelanggaran.
Baca: LIVE STREAMING di Vidio.com PSIS Semarang vs Mitra Kukar. Jangan Lupa Kick Off Jam 20.30 WIB!
Pelakunya bisa dipenjara karena ada hukum yang mengatur fenomena ini.
Melansir TribunKaltim.com, Suryono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, mengatakan bahwa mengganti uang kembalian dengan permen bisa membuat orang dipenjara maksimal setahun atau dikenai denda hingga Rp 200 juta.
Uang rupiah adalah alat tukar resmi yang sah digunakan di Indonesia.
Pedagang dan pembeli harus memahami aturan ini dengan baik.
Baca: Mengejutkan Banget, Ternyata Selama di Amerika Serikat Iqbaal Ramadhan Ngaku Tidak Berpuasa!
Jika ada yang melanggar, masyarakat wajib melapor kepada polisi.

Aturan ini tertera pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang penggunaan rupiah.
Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiaban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, dapat dikenai pidana denda atau kurungan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Baca: Ribuan e-KTP Tercecer di Jalanan Bogor, Jatuh dari Truk. Begini Penuturan Warga yang Melihat!
Bila mengalami kasus seperti ini, silakan laporkan pedagang atau toko tersebut ke pihak kepolisisan.
Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Di sana disebutkan, konsumen berhak memilih mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.