Hukum Zakat Harta kepada Fakir Non-Muslim
Bagaimana hukumnya jika kita membayar zakat harta kepada fakir miskin non-Muslim? Terima kasih atas penjelasannya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana hukumnya jika kita membayar zakat harta kepada fakir miskin non-Muslim? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62811720xxx
Ulama Berbeda Pendapat
KAMI terangkan bahwa dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Kalau menurut Mazhab Syafi'i, tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang fakir miskin yang non-Muslim.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi boleh. Tapi, khusus kafir Dzimmi. Keterangan ini terdapat dalam kitab Al 'Inaayah Syarhul Hidaayah juz III halaman 201-202 dan kitab Majmu':
"Dan tidak boleh memberikan harta-harta zakat pada orang kafir baik zakat mal atau fitrah dan yang demikian tidak ada perbedaan pendapat di kalangan syafi’iyyah."
Ibn Mundzir berkata dalam permasalahan zakat fitrah ulama berbeda pendapat, Abu Hanifah dan dari Amr Bin Maimun, Umr bin Syarhabiil dan Marrah al-Hamdaani memberikannya pada para pendeta. Imam Malik, al-Laits, Ahmad, Abu Tsaur tidak memberikannya. (Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab VI/228)
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung