Hukum Zakat Harta kepada Fakir Non-Muslim

Bagaimana hukumnya jika kita membayar zakat harta kepada fakir miskin non-Muslim? Terima kasih atas penjelasannya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
GrafisTribunlampung/Dodi
Zakat Fitrah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana hukumnya jika kita membayar zakat harta kepada fakir miskin non-Muslim? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62811720xxx

Ulama Berbeda Pendapat

KAMI terangkan bahwa dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Kalau menurut Mazhab Syafi'i, tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang fakir miskin yang non-Muslim.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi boleh. Tapi, khusus kafir Dzimmi. Keterangan ini terdapat dalam kitab Al 'Inaayah Syarhul Hidaayah juz III halaman 201-202 dan kitab Majmu':

"Dan tidak boleh memberikan harta-harta zakat pada orang kafir baik zakat mal atau fitrah dan yang demikian tidak ada perbedaan pendapat di kalangan syafi’iyyah."

Ibn Mundzir berkata dalam permasalahan zakat fitrah ulama berbeda pendapat, Abu Hanifah dan dari Amr Bin Maimun, Umr bin Syarhabiil dan Marrah al-Hamdaani memberikannya pada para pendeta. Imam Malik, al-Laits, Ahmad, Abu Tsaur tidak memberikannya. (Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab VI/228)

KH MUNAWIR

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved