VIDEO TEASER: Kakanwil Kemenkumham Diperiksa 10 Jam

Saat ini, kata Richard, Kakanwil masih menjadi saksi. Namun ada kemungkinan bisa dipanggil kembali.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memeriksa Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono selama 9 jam atau dari pukul 08.30-17.30 WIB, Rabu, 30 Mei 2018.

Kakanwil diperiksa sebagai saksi untuk kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan yang melibatkan Kepala Lapas Muchlis Adjie. Kakanwil pun dicecar 38 pertanyaan oleh BNNP.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing menjelaskan, pertanyaan yang diberikan seputar tupoksi Kakanwil Kemenkumham dalam melakukan pengawasan di Lapas Kalianda.

Baca: Kakanwil Kemenkumham Lampung Janji Kasus di Lapas Kalianda Tidak Terulang

Baca: Setelah Kakanwil, BNNP Juga Incar Pejabat Lain di Kemenkumham Lampung

Selain itu, terkait pemberian cuti kepada Kalapas Muchlis Adjie saat BNNP menangkap pengedar narkoba yang melibatkan napi di dalam Lapas Kalianda serta oknum sipir Lapas pada 6 Mei lalu.

Saat ini, kata Richard, Kakanwil masih menjadi saksi. Namun ada kemungkinan bisa dipanggil kembali.

"Dan ini kami persilakan pulang, tidak ada penahanan. Tapi sewaktu-waktu bisa dipanggil lagi. Soal kadivas ada kemungkinan kami panggil, karena pemberian cuti itu melalu kadivas dan yang meneken kakanwil,  tapi cukup ini dulu," jelasnya.

Kakanwil Lampung Bambang Haryono mengaku kedatangannya ke BNNP Lampung guna memenuhi panggilan sebagai saksi terkait masalah narkoba di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

"Tadi cukup banyak pertanyaan yang diberikan oleh BNNP, tapi saya lupa berapa. Yang jelas terkait identitas dan tugas saya," jelasnya kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

Bagaimana pernyataan lengkap Kakanwil Kemenkumham Lampung terkait kasus narkoba di Lapas Kalianda? Simak laporan lengkapnya pada koran Tribun Lampung edisi Kamis, 31 Mei 2018. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved