Diminta MUI Dihentikan, Program Pesbukers Sudah Sering Lakukan Pelanggaran sejak Awal Tayang

Diminta MUI Dihentikan, Program Pesbukers Sudah Sering Lakukan Pelanggaran sejak Awal Tayang

Editor: wakos reza gautama
Instagram Caisar - Pesbukers 

Adegan tersebut dikategorikan berbahaya jika ditiru oleh anak-anak.

4. 2015

KPI Pusat menemukan pelanggaran P3 dan SPS pada acara Pesbukers tanggal 10 Februari 2015.

Hal itu lantaran adegan Ayu Ting Ting yang berpakaian begitu minim.

Saat berjalan di lantai yang miring, bagian bokong Ayu TIng Ting terlihat cukup jelas.

Baca: Cantiknya Putri Titi DJ Saat Hadiri Acara Promnight, Netizen: Ini Apa, Bidadari kah?

Tak berhenti disitu, Pesbukers kembali mendapat teguran tertulis di epsiode 7 Juli 2015.

Program tersebut menayangkan adegan seorang dokter (Sapri) mencium pipi Lilis (Ruben Onsu) sebanyak 3 kali.

5. 2016

Acara Pesbukers pada 11 Januari 2016 pukul 16:00 WIB dinilai melanggar norma kesopanan, perlindungan anak serta mengucapkan kata kasar dan makian.

Saat itu ada adegan seorang pria berkata 'G*bl*' sehingga melanggar P3 dan SPS Pasal 24 ayat (1) SPS Tahun 2012

6. 2018

Lewat suratnya yang rilis pada Rabu, 15 Maret 2018, KPI lagi-lagi memberikan peringatan tertulis kepada pihak Pesbukers ANTV.

KPI Pusat memutuskan bahwa acara Pesbukers telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (SPS KPI) tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Dalam surat itu tertera bahwa pihak Pesbukers wajib menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran dalam norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak dan remaja.

 

MUI minta 5 Program Acara Ini Dihentikan

Tak hanya Pesbukers, ada empat tayangan sahur lainnya yang diminta MUI untuk dihentikan penayangannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved