Diminta MUI Dihentikan, Program Pesbukers Sudah Sering Lakukan Pelanggaran sejak Awal Tayang

Diminta MUI Dihentikan, Program Pesbukers Sudah Sering Lakukan Pelanggaran sejak Awal Tayang

Editor: wakos reza gautama
Instagram Caisar - Pesbukers 

MUI merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat untuk memberi sanksi berat terhadap 5 program Ramadhan di televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadhan.

Seperti dikutip dari laman mui.co.id, Rabu (6/6/2018), program yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).

Mengutip MUI, kelima program itu melampaui kepatutan dan kepantasan program Ramadhan.

Baca: Begini Upaya Disdag Cegah Harga Kebutuhan Pokok Melambung Jelang Lebaran

Sanksi berat yang dimaksud adalah penghentian sementara tayangan-tayangan tersebut.

Rekomendasi itu merupakan hasil pantauan selama 10 hari pertama bulan Ramadhan yang dilakukan MUI dan KPI.

"Program berlabel Ramadhan (atau istilah lain terkait Ramadhan), masih banyak ditemukan yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya, tidak sejalan dengan spirit Ramadhan," kata MUI dalam siaran pers tersebut.

"Terutama banyak terjadi pada program komedi, tayangan live, atau program konser musik, dan sinetron," lanjut MUI.

Dilansir dari Surya.co.id, beberapa hal tidak patut yang disoroti dari acara-acara tersebut adalah penampilan pengisi acara yang berbusana ketat, tarian-tarian erotis, pembicaraan tentang aib, saling merendahkan, dan beberapa hal lain yang tidak sesuai dengan semangat Ramadhan.

Surya.co.id masih berusaha meminta tanggapan dari stasiun televisi maupun penanggung jawab acara televisi yang dimaksud. (Tribun Jatim)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribun Jatim dengan judul "MUI Minta Acaranya Dihentikan, Ini Sederet Teguran Pesbukers dari Tahun 2012 Hingga Kini"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved