Public Service
Batalkah Puasa Melihat Aurat Wanita?
Apakah membatalkan puasa jika seorang laki-laki melihat aurat wanita? Mohon penjelasannya,
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA YTH MUI Lampung. Apakah membatalkan puasa jika seorang laki-laki melihat aurat wanita? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Tertibkan Gerobak Dagangan Tutupi Jalan di Luar PKOR Way Halim
Pengirim: +6285769512xxx
Tidak Batal Selama Tidak Menimbulkan Sahwat
Baca: 10 Detik yang Bersejarah, Lihat Jabat Tangan Presiden Donald Trump dan Kim Jong Un
MELIHAT aurat wanita tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulakn sahwat yang sampai keluar mani atau sperma. Dan jika melihat aurat wanita tersebut sampai keluar mani (sperma) sebab memandangnya dan menikmatinya maka hal itu membatalkan puasa.
Sebagaimana dikemukakan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 187: "Dan jika keluar mani (sperma) sebab mamandangnya dan menikmatinya (ada sahwat) maka dapat dipastikan membatalkan puasa,".
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-rok-mini_20151202_193037.jpg)