Public Service
Sopir Bus Tidak Melaksanakan Puasa, Bagaimana Hukumnya?
oleh atau tidak sopir bus dan truk yang melakukan perjalanan jauh tidak melaksanakan ibadah puasa?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Boleh atau tidak sopir bus dan truk yang melakukan perjalanan jauh tidak melaksanakan ibadah puasa? Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628577985xxx
Jika Merasa Kuat Boleh Tidak Membatalkan Puasa
Baca: BMKG: Hujan Seharian Akan Terjadi Selama 3 Hari Kedepan
SOPIR yang selalu melakukan perjalanan jauh hukumnya sama denga seorang pekerja berat dalam artian seorang pekerja berat jika di siang hari tidak mampu untuk puasa maka boleh untuk berbuka sebelum waktunya, dan baginya diwajibkan untuk niat puasa setiap malamnya.
Baca: Awas, Jalan Licin dan Pohon Tumbang Mengintai Saat Hujan
Tidak boleh jika langsung tidak puasa tanpa ada niat di malam harinya. Syekh Said Muhammad Ba'asyin dalam Busyrol Karim mengatakan: "Ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya".
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung