Public Service

Sopir Bus Tidak Melaksanakan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

oleh atau tidak sopir bus dan truk yang melakukan perjalanan jauh tidak melaksanakan ibadah puasa?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
iStock
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Boleh atau tidak sopir bus dan truk yang melakukan perjalanan jauh tidak melaksanakan ibadah puasa? Terimakasih atas penjelasannya.

Pengirim: +628577985xxx

Jika Merasa Kuat Boleh Tidak Membatalkan Puasa

Baca: BMKG: Hujan Seharian Akan Terjadi Selama 3 Hari Kedepan

SOPIR yang selalu melakukan perjalanan jauh hukumnya sama denga seorang pekerja berat dalam artian seorang pekerja berat jika di siang hari tidak mampu untuk puasa maka boleh untuk berbuka sebelum waktunya, dan baginya diwajibkan untuk niat puasa setiap malamnya.

Baca: Awas, Jalan Licin dan Pohon Tumbang Mengintai Saat Hujan

Tidak boleh jika langsung tidak puasa tanpa ada niat di malam harinya. Syekh Said Muhammad Ba'asyin dalam Busyrol Karim mengatakan: "Ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya".

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved