Sempat Anggap Mukjizat Dituntut 8 Bulan, Jennifer Dunn Tak Percaya dengan Vonis Hakim
Aku speechless ya, enggak bisa berkata apa-apa. Ini sudah kayak mukjizat ya buat aku
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis artis Jennifer Dunn empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang, Senin (25/6/2018).
Jennifer Dunn pun menunjukkan ekspresi kaget saat mendengar putusan majelis hakim.
Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pieter juga menceritakan reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," ujar Pieter.
Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.
"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta.
Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.
Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.
Diberitakan Tribunnews.com, Jedun terlihat cengengesan ketika ditanya persiapannya hadapi sidang vonis.
Tawa Jedun ini diartikan sebagai jawaban atas pertanyaan awak media.
Bisa jadi karena Jedun sudah tampak yakin dengan vonis yang akan diberikan.
Pada sidang Mei lalu, JPU menuntut hukuman 8 bulan penjara atas kasus narkoba yang membelitnya.
Jennifer tak mampu menahan air matanya.
"Aku speechless ya, enggak bisa berkata apa-apa," ucap istri Faisal Harris itu, sambil meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
"Ini sudah kayak mukjizat ya buat aku (dituntut delapan bulan penjara)," lanjutnya.
Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama ini.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.
Dua Hal Memberatkan
Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.
Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Berikutnya, sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.
Tak hanya hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkap hal yang meringankan dari persidangan Jennifer.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi. (Kompas.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Kaget Dengar Vonis 4 Tahun Penjara", dan di Tribunnewsbogor.com dengan judul Sempat Nangis Bahagia Hanya Dituntut 8 Bulan, Begini Ekspresi Jennifer Dunn Usai Divonis 4