Sabu 11 Gram Diamankan dari Kunyuk
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Dayat alias Kunyuk (36) warga Dusun Suka Karya Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Baca: Gegara Tinta Pemilu, Mustafa Terpaksa Dijemput Anggota TNI dan Harus Melakukan Hal Ini
Baca: VIDEO - Jokowi: Selamat Pak Arinal
Dayat tertangkap Rabu (27/6) pukul 17.00 WIB. Kepala Polres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, dari penangkapan Dayat berhasil diamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip bening berisi kristal.
Kemudian, satu bungkus klip bening lagi berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dan satu handphone warna putih. "Barang bukti sabu sekitar seberat 11 gram, yang bersangkutan adalah pengedar atau bandar," kata Syaiful.