Bupati Lampung Tengah Mustafa Kaget, Pelicin Jadi Rp 8,5 Miliar: Dari Mana Uangnya?

Karena ada interupsi-interupsi itu, Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lamteng) datang ke saya minta Rp 5 miliar untuk DPRD.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mustafa pun menyebut pihak yang meminta adalah Natalis Sinaga.

"Saudara tahu enggak uang Rp 8,6 miliar itu dari rekanan siapa saja?" cecar hakim lagi.

Mendapat pertanyaan ini, Mustafa pun menyebut dua nama pengusaha di Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi sebagai rekanan yang menggelontorkan uang.

"Dari Simon dan Awi. Rekanan yang lain saya tidak tahu. Simon saya tidak tahu perusahaannya, tapi dia yang punya (Hotel) Sheraton dan kapal pesiar. Kalau Awi pengusaha bensin," jawab Mustafa.

Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan Simon Susilo memberikan kontribusi Rp 7,5 miliar dengan imbalan dua proyek total anggaran Rp 67 miliar.

Sedangkan Budi Winarto alias Awi "menyetor" Rp 5 miliar dengan imbalan satu paket proyek senilai Rp 40 miliar.

Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lamteng sebesar Rp 9,6 miliar.

Menurut jaksa KPK, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah dituntut 2,5 tahun penjara.

Sejumlah anggota DPRD Lamteng yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddin.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lamteng dalam hal terjadi gagal bayar.

Di surat dakwaan disebut juga aliran uang Rp 1,5 miliar kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim.

"Uang itu terkait bantuan Pak Mustafa kepada saya," ujar Gunadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Juni lalu.

Menurut Gunadi, penyerahan uang kepadanya dilakukan melalui anggota DPRD Lamteng dari Fraksi Gerindra, Zainuddin.

Meski demikian, Gunadi membantah uang tersebut ada kaitannya dengan perkara yang melibatkan terdakwa Mustafa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved