Sidang Kasus Pembalakan Liar TNBBS, Warga Korea Divonis 13 Bulan
Sidang perkara pembalakan liar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 33 Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konserpasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan ayat (3) yang menetapkan setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip zona pemanfaatan dari taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan izin menteri.
“Dari penelitian dan pengecekan ahli setiap pembanguan gudang, pengerjaan land clearing, pembuatan tambak yang dilakukan orang perorang dipastikan tidak sesuai dengan pungsi hutan taman nasional,” sebutnya.
Chandra menambahkan, bahwa dengan adanya kegiatan pembuatan kolam tambak yang belum dilengkapi izin lingkungan oleh PT Indomarin Aquaculture Farm yang dikerjakan oleh PT PT Delivery Sinar Sentosa, dapat mempengaruhi cagar budaya laut dan Taman Nasional Bukit Barisan.
"Maka perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 109 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)," tutupnya.