Kasus Yang Membelit Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Hingga Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap dan menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Editor: Safruddin
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap dan menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, dalam Operasi Tangkap Tangan itu, tim mengamankan dua orang lagi.

Tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap berupa uang dan kendaraan yang diduga terkait Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Hingga kini, jumlah uang masih dilakukan penghitungan.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Catat Ini Waktu Pengumuman Total Formasi dan Kuota CPNS 2018

"Dia (Wahid Husen) terima sesuatu untuk berbuat sesuatu. Saat ini yang diamankan uang dan kendaraan," kata sumber internal penegak hukum KPK? saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Pihak-pihak yang diamankan tersebut, sudah dibawa ke KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap pada Jumat (20/7/2018) malam di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018) malam.

"Betul KPK melakukan penjemputan pada Kalapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Ade menuturkan saat itu, Wahid diamankan bersama seorang sopir dan petugas Lapas Sukamiskin. Namun, dia juga belum mengetahui pasti penangkapan itu terkait kasus apa.

Baca: Gubernur Lampung Ridho Ficardo Ultah, Akun Instagram Aprilani Yustin Banjir Ucapan

Selanjutnya, Ade mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait OTT terhadap kepala penjara khusus terpidana koruptor itu.

Dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum mendapat informasi dari KPK.

"Kami akan konfirmasi kepada KPK terkait penjemputan itu," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.

Turut diamankan pula sejumlah uang dan kendaraan dari tangan Wahid.

Wahid dan beberapa orang itu kini berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Hingga kini KPK, baik pimpinan maupun juru bicara belum memberikan keterangan resmi soal OTT.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved