Pendaftaran CPNS 2018, Panduan Registrasi Akun SSCN bagi Pelamar CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Panduan Registrasi Akun SSCN bagi Pelamar CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Rabu (11/7/2018) lalu.
Pada rapat tersebut, Iwan Hermanto selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, juga memaparkan mengenai Mekanisme Seleksi CPNS Terintegrasi.
Melalui sistem terintegrasi ini, seluruh proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN.
Itu berarti calon peserta CPNS 2018 hanya dapat mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id.

Link tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai link instansi perdaerah yang akan membukan lowongan CPNS.
Selain menjelaskan mengenai sistem integrasi, Iwan juga memaparkan proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh calon peserta.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN:
1. Melakukan log in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman sscn.bkn.go.id
Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
2. Mendapatkan bukti daftar akun
Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.
Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.
Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link SSCN.