Public Service
Hukum Lupa Melaksanakan Salat Wajib
Saya mau tanya bagaimana hukumnya ketika lupa melaksanakan salat wajib karena sedang serius melakukan pekerjaan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya ketika lupa melaksanakan salat wajib karena sedang serius melakukan pekerjaan. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: 085779854511
Salat Wajib Diqadha
Baca: Kartu Telkomsel 2G di Terbanggi Besar Susah Sinyal
KAMI jelaskan bahwa orang yang meninggalkan salat baik lupa atau disengaja hukumnya menurut mayoritas ulama salat yang ditinggalkan tersebut wajib diqadha. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan salat karena lupa maka segeralah dia salat kalau sudah ingat. (Muttafaq alaih). Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa.
Baca: Bagaimana Prakiraan Cuaca di Akhir Bulan Juli? Ini Kata BMKG
Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari juz 2 hal. 71 mengatakan;
Artinya; sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha bagi orang yang meninggalkan salat dengan sengaja diambil dari kata "lupa" karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan salat baik itu karena lupa atau sadar.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 68 mengatakan;ِ Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan salat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha (menggantinya).
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung