Public Service

Hukum Lupa Melaksanakan Salat Wajib

Saya mau tanya bagaimana hukumnya ketika lupa melaksanakan salat wajib karena sedang serius melakukan pekerjaan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
tribunnews
Ilustrasi Salat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya ketika lupa melaksanakan salat wajib karena sedang serius melakukan pekerjaan. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: 085779854511

Salat Wajib Diqadha

Baca: Kartu Telkomsel 2G di Terbanggi Besar Susah Sinyal

KAMI jelaskan bahwa orang yang meninggalkan salat baik lupa atau disengaja hukumnya menurut mayoritas ulama salat yang ditinggalkan tersebut wajib diqadha. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan salat karena lupa maka segeralah dia salat kalau sudah ingat. (Muttafaq alaih). Dalam hadits tersebut yang dimaksudkan adalah orang yang lupa.

Baca: Bagaimana Prakiraan Cuaca di Akhir Bulan Juli? Ini Kata BMKG

Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari juz 2 hal. 71 mengatakan;
Artinya; sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha bagi orang yang meninggalkan salat dengan sengaja diambil dari kata "lupa" karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan salat baik itu karena lupa atau sadar.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 68 mengatakan;ِ Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan salat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha (menggantinya).

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved