Terdakwa Menghilang, Sidang Vonis Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda
Mala menuturkan, hingga saat ini belum ada kabar mengenai keberadaan terdakwa. Padahal, yang menangguhkan penahanan adalah pihak pengadilan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Permasalahan ini berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis, yakni Irwandi.
Dalam surat dakwaannya, JPU Mala Kristin menjelaskan, awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016. Namun, sporadik tersebut tidak ada.
Namun pada Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.
Darwin pun mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar. Irwandi menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani oleh Darwin.
Darwin sendiri merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing bank menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya.
Atas dasar perkara tersebut, JPU Mala mendakwa Irwandi dengan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan yang merugikan. JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun dua bulan kurungan. (*)