Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada, Wakil Bupati Ini Digugat Karena Terlilit Utang Rp 32 Miliar
"Mereka digugat karena CV Kalimass Jaya Utama masih ada utang, dan direkturnya adalah Pak Amran. Karena CV dia juga persero aktif"
Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Hal itu karena CV yang bergerak di bidang sewa menyewa alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan itu, berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kantornya di Kalimantan Selatan dan Pak Amran sendiri kan selama ini berdomisili di Kalimantan Selatan. Seandainya domisilinya di Makassar, maka larinya ke pengadilan niaga," ujarnya.
Utang CV Kalimass Jaya Utama kepada kedua perusahaan tersebut sudah lama berjalan.
Namun, tergugat disebut tidak menunaikan kewajiban tagihannya.
Meski, restrukturisasi utang telah beberapa kali terjadi.
"Kontrak kerja sama dengan klien kami sudah berapa tahun berjalan, bahkan ada 2013. Tapi, ini kan terus berjalan, dia terus menyewa alat. Ada yang sudah lunas, dia menyewa lagi, tapi ada sisa yang belum lunas. Terakhir, itu dimulai semenjak batu bara mulai menurun," sebutnya.
Adapun, jumlah utang CV Kalimass Jaya Utama sebesar Rp 32 miliar terdiri dari pokok, bunga, dan denda.
Tidak Sebesar Itu
Dilansir Kontan.co.id, Wakil Bupati Terpilih Wajo, Amranmengungkapkan, proses hukum terkait kepailitan masih berjalan.
"Sedang berjalan proses hukumnya. Untuk lebih detailnya, silakan ke kuasa hukum," jelas Amran kepada Kontan.co.id, Minggu (15/7/2018).
Dalam permohonan itu, Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya.
Sedangkan, Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Meski mengafirmasi adanya tunggakan, Amran menolak nilai tagihan tersebut.
Menurutnya, tagihan yang diajukan terlalu besar.