Mengaku Anak Anggota DPR, Pengendara Mobil Mewah Menolak Ditilang Polisi

Seorang pengendara mobil mewah menolak saat hendak ditilang polisi. Polisi menyetop kendaraan tersebut karena melintasi kawasan

Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018). 

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, semisal kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Sengaja Langgar

Sejumlah pelanggar aturan ganjil-genap mulai tampak di Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018) pukul 10.00 WIB.

Seorang pengemudi Toyota Rush berpelat genap bernama Dadan, harus ditilang karena melintas di jalur tersebut.

Dadan mengaku mengetahui penindakan tilang yang mulai diberlakukan Rabu (1/8/2018).

Namun, ia tetap melanggar karena kantornya hanya berjarak sekitar enam kilometer dari Simpang Perintis Kemerdekaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved