Kasus Video Porno Libatkan Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Masih Jadi Tersangka

Kasus dua video porno pada 2010, yang membelit musisi Nazril Irham atau Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya, ternyata belum berakhir.

TribunStyle/Kolase
Luna Maya, Ariel Noah, dan Cut Tari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus dua video porno pada 2010, yang membelit musisi Nazril Irham atau Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya, ternyata belum berakhir.

Kasus tersebut telah delapan tahun berlalu.

Ariel Noah pun sudah menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ternyata, kasus tersebut hingga saat ini belum selesai.

Hal itu lantaran Cut Tari dan Luna Maya masih berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: 4 Fakta Kedekatan Pevita Pearce dengan Ariel Noah dan Komentar Luna Maya

Tetapi hingga sekarang, proses hukum terhadap keduanya seolah terhenti.

Dilansir Kompas.com, Jumat (3/8/2018), akibat status Cut Tari dan Luna Maya tersebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan itu telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.

Adapun, pihak termohon satu adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan termohon dua adalah Jaksa Agung.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum, yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka, ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon nggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.

Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved