Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah

Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai Bupati Lamteng.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). 

Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan, Mustafa mulai tinggal di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/7/2018).

Jaksa KPK yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Mustafa, akhirnya turut menerima vonis hakim.

Kabiro Humas, KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis terhadap Mustafa lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK.

Sehingga, KPK tidak mengajukan banding atas vonis itu.

"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional, dibanding tuntutan dan perbuatannya," ucap Febri. (noval andriansyah)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved