2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta
2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah memutuskan jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019, Sandiaga Salahudin Uno resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sandi menyerahkan sendiri surat pengunduran dirinya hari ini, Jumat (10/8), kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sandi menyambangi ruang kerja atasannya itu sekitar pukul 10.00 WIB, seusai berkegiatan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Surat itu sah ditandangani Sandi tanggal 9 Agustus.
"Surat pernyataan ini berkaitan dengan pencalonan saya sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024, sesuai pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno lahir di Pekanbaru, Riau, 28 Juni 1969 alamat di Jalan Galuh, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jabatan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan ini saya menyampaikan surat pernyataan berhenti dari jabatan saya sebagai wakil gubernur masa jabatan 2017-2022 sejak pernyataan ini saya tandatangani," kata Sandi di Balai Kota.
"Dan saya mohon kebijakan bapak gubernur menindaklanjuti permohonan saya ini sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," lanjutnya.
Anies dan Sandi pun kemudian berjabat tangan dan berpelukan. Keduanya tampak menahan air mata haru saat momen tersebut berlangsung.
Siapa pengganti Sandi?
Sebelumnya sempat beredar nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
Menanggapi kabar tersebut, Taufik justru minta didoakan.
"Ya nggak tahu, belum tahu saya, kan belum diusulin. Ya, doain aja," kata Taufik saat dimintai konfirmasi soal kabar pengganti Sandiaga, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Taufik pun menjelaskan mekanisme pergantian gubernur ataupun wakil gubernur merupakan kewenangan DPRD DKI.
Namun untuk nama calon pengganti diusulkan oleh partai pengusung.
"Begini, undang-undang mengatakan, pengisian jabatan wagub atau gubernur itu diusul oleh partai pengusung, 2 nama dipilih oleh DPRD," papar Taufik.
Belakangan beredar nama politikus PKS Mardani Ali Sera.
Terkait kabar ini Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan.
"Anies-Sandi itu kan dukungan PKS-Gerindra dan sekarang kan Pak Prabowo menerima, dalam tanda kutip, ketika kemudian Pak Salim (Salim Segaf Aljufri) tidak dilanjutkan pengajuannya sebagai calon wakil presiden sesuai dengan resolusi para ulama. Saya yakin juga karenanya Gerindra, Pak Prabowo juga legowo untuk kemudian memberikan kursi Wakil Gubernur DKI kepada PKS," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Meski demikian, Hidayat mengatakan urusan itu akan dibahas bersama Partai Gerindra. Untuk kandidatnya, Hidayat belum menyebut siapa.
"Pastinya akan dibahas bersama-sama," kata Hidayat.
"Mardani Ali Sera (jadi salah satu kandidat mengisi jabatan Wakil Gubernur DKI)?" tanya wartawan.
"Salah satu di antaranya," jawab Hidayat.
Tak Perlu Mundur
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden.
"Kalau jadi calon wapres itu, wakil gubernur tidak perlu mundur sebenarnya. Hanya meminta izin kepada Presiden melalui Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Namun, tidak masalah jika Sandiaga memilih mengundurkan diri.
Sandiaga tinggal membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur. Surat itu kemudian menjadi lampiran dalam persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, surat pengunduran diri bisa langsung diproses DPRD DKI Jakarta. Sumarsono mengatakan, Kemendagri baru memproses setelah ada dokumen-dokumen dari DPRD.
"Jadi kalau mengundurkan diri ya setelah DPRD, lalu DPRD kepada Kemendagri bahwa wakil gubernur telah mengundurkan diri. Nanti kami siapkan SK untuk pemberhentiannya," kata Sumarsono.
Lain halnya jika Sandiaga hanya cuti. Sumarsono mengatakan Sandiaga hanya tinggal izin kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Dengan surat pernyataan permohonan izin ke Presiden itu pun bisa sah juga dilampirkan ke KPU," kata dia.
Ketentuan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 170 ayat 1, tertulis bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.