Sore Ini Bawaslu Sidangkan Gugatan Parpol
Sore ini Bawaslu Lampung mulai menyidangkan sengketa administrasi partai politik dengan KPU Lampung.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah (jilbab merah) menggelar konferensi pers di Kantor Sentra Gakkumdu, Kamis, 19 Juli 2018.
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sore ini Bawaslu Lampung mulai menyidangkan sengketa administrasi partai politik dengan KPU Lampung. Sidang gugatan PAN rencananya akan disidangkan pukul 16.00 WIB disusul sidang gugatan PKB.
Baca: Meteran Listrik Diblokir, Warga Protes ke Kantor PLN Telukbetung
Baca: Heboh, Wahah Pemain Timnas Indonesia U 16 Ini Disebut-sebut Mirip Iqbaal Ramadhan!
“Sidang rencananya pukul 16.00 WIB,” kata ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Senin 13 Agustus 2018. Sidang ini karena KPU Lampung mencoret PAN di dua dapil yakni Dapil II dan Dapil VIII. (ben)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-tsm_20180719_153506.jpg)