Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Dapat Remisi 4 Bulan
Menyambut HUT Ke-73 Kemerdekaan RI, Kanwil Kemenkum HAM Lampung memberi remisi kepada 3.796 narapidana.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG NOVAL ANDRIANSYAH
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyambut Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung memberi remisi kepada 3.796 narapidana se-Lampung.
Kepala Sub Bidang Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Lampung Erwin Setiawan Yunianto mengungkapkan, dari total 3.796 warga binaan itu, 3.741 orang di antaranya mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan masa hukuman. Sementara 55 orang lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.
"Untuk napi tipikor (tindak pidana korupsi), lima orang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung memperoleh RU I," kata Erwin, Rabu (15/8/2018).
Satu dari lima napi korupsi yang mendapat remisi itu adalah mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Terpidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamteng ini memperoleh pengurangan masa hukuman empat bulan.
Empat napi korupsi lainnya yang juga mendapat remisi ialah eks Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Kohar Ayub, eks Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung, serta Edy Purnama dan Saiful Bahri. Semuanya memperoleh remisi tiga bulan.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Sujonggo menjelaskan, pengajuan remisi untuk para napi telah sesuai syarat administratif maupun subtantif. Termasuk, tingkah laku sehari-hari.
"Selama ini, kami melihat tingkah laku dia (Andy Achmad) baik. Tidak hanya Andy Achmad, tahun ini kami mengajukan remisi untuk 619 napi. Khusus kasus tipikor, ada lima napi," ujar Sujonggo.