Aturan Baru Keluar, Ridho Ficardo Harus Libatkan Gubernur Lampung Terpilih Bahas APBD 2019

Aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.

Editor: Safruddin
tribun lampung
Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.

Berdasarkan surat edaran, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo harus koordinasi dengan gubernur-wakil gubernur terpilih, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), dalam menyusun APBD Lampung 2019.

Instruksi koordinasi ihwal rancangan APBD 2019 tertuang dalam surat bernomor 903/6291/OTDA tertanggal 2 Agustus 2018.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Di poin keempat, disebutkan agar pemerintah daerah berkoordinasi lebih dulu dengan kepala daerah terpilih dalam pembahasan rancangan APBD 2019.

"Hal itu untuk menjamin sinergi dan kesinambungan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam menyusun dokumen KUA PPAS dapat menyandingkan dengan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih," ujar Bahtiar dihubungi via seluler, Kamis (16/8).

Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, mengakui parlemen sudah menerima surat dari Kemendagri.

Sedianya rapat APBD Perubahan 2018 dan KUA-PPAS APBD 2019 digelar pada 20 Agustus nanti.

Namun, terus Dedi, karena keluarnya surat edaran Kemendagri tersebut, DPRD menunda pembahasan KUA-PPAS 2019.

"Mungkin seminggu atau dua minggu lagi baru ada pembahasan (KUA-PPAS 2019). Untuk memberikan waktu koordinasi dengan gubernur terpilih.

Kami targetkan untuk APBD-P 2018 dan (APBD) murni 2019 bisa selesai akhir bulan ini. Tergantung masuknya draft dari eksekutif," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kabid Perencanaan Makro, Badan Perenanaan dan Pebangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Indra Permana, mengatakan, dalam Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 disebutkan bahwa tata waktu KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Juli.
"Itu (KUA-PPAS 2019) sudah kami sampaikan ke dewan. Sementara surat Mendagri itu baru diteken 2 Agustus 2018, dan baru sampai ke kami Senin (13/8) lalu. Saya kira ini kebijakan yang telat," tegas Indra kepada awak media, Kamis.

Indra menambahkan, APBD 2019 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung yang disusun pada 2014 lalu.

"Sementara visi-misi (kepala daerah) yang baru belum ada payung hukumnya," ucap Indra
.
Meski demikian, Indra mengatakan, pihaknya tetap akan melihat struktur visi-misi kepala daerah terpilih.

Karena, menurut Indra, secara umum program dan visi-misi Arinal-Nunik tidak jauh berbeda dengan RPJMD Lampung.

"Kalaupun dipaksakan, artinya surat itu (edaran) menggugurkan perda (APBD)? Kami masih konsultasi juga ke Kemendagri," ucap Indra.

Arinal Menunggu
Sementara itu, Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, mengaku sudah mengetahui surat edaran Kemendagri tersebut.

Untuk itu, Arinal saat ini sedang menunggu koordinasi tim dari Pemprov Lampung.

"Saya sifatnya menunggu, pasif. Karena memang surat edaran itu ditujukan untuk pemerintah daerah. Jadi, saya menunggu. Saya kira, pemprov juga sedang mempersiapkan, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mudah-mudahan akan disampaikan untuk saling koordinasi membentuk tim transisi dalam rangka kesinambungan program," kata Arinal.

Arinal pun mengaku sudah mempersiapkan diri jika nantinya Pemprov Lampung melakukan koordinasi dengan dirinya.

Salah satu persiapan yang dilakukan Arinal adalah dengan mempersiapkan 33 janji kerja dan sembilan program prioritas.

"Dalam perjalanan sosialisasi maupun kampanye, saya sudah merekam apa saja yang harus saya kerjakan dan harus saya wujudkan mulai 2019. Ini sudah saya janjikan di kampanye," papar Arinal.

Sektor pertanian, terus Arinal, menjadi fokus utama dalam meningkatkan ekonomi terutama untuk menjaga agar ketimpangan kota dan desa tidak begitu signifikan.

Dedi Hermawan, Dosen Fisip Unila menilai,

Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sifatnya memang tidak mengikat.

Kekuatan hukumnya lemah.

"Tetapi secara substansi dalam konteks perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, pemerintahan yang lama dan baru, itu sangat tepat," katanya.

Pemerintahan yang sekarang ini diharapkan tidak mempersoalkan status hukum surat edaran tersebut.

Biasanya memang karena sifatnya edaran, jadi kurang diindahkan. Tetapi surat edaran ini harus dipahami lebih mendalam.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, memberikan arahan yang sangat penting dalam rangka kesinambungan antarpemerintahan.

Pemerintahan yang baru harus segera mengaplikasikan dan mengimplementasikan visi misinya sejak awal menjabat.

Karena itulah, surat edaran Kemendagri ini hendaknya disikapi positif demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Lampung.

Dalam pemerintahan ini kan persoalannya adalah penganggaran. Jika anggaran sudah berjalan, maka kepala daerah yang baru dilantik pertengahan tahun depan, tidak bisa berbuat banyak.

Masa transisi memang rawan. Anggaran 2019 ditetapkan pada tahun ini oleh rezim M Ridho Ficardo-Bachtiar.

Seyogianya Ridho-Bachtiar menetapkan anggaran berdasarkan program- programnya.

Tetapi, pada pertengahan 2019, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) yang akan menjalankan pemerintahan.

Arinal-Nunik sendiri sudah terikat janji-janji kampanye. Maka, ketika ia naik "takhta", masyarakat tak mau tahu.

Janji kampanye ditagih, sedangkan anggaran yang sudah ditetapkan belum tentu memuat program yang dijanjikan Arinal-Nunik.

Oleh karena itu, perlu dikoordinasikan program kepala daerah terpilih supaya bisa terserap apa yang menjadi platform pembangunan ke depannya. Esensinya itu.

Harapannya pembangunan di Lampung ini tidak terhambat karena hanya persoalan transisi pemerintahan. Janji kepala daerah yang baru itu menjadi komitmen politik yang harus direalisasikan secepatnya kepada masyarakat.

Di sisi lain, kepala daerah yang segera mengakhir masa jabatan, perlu juga kelegawaan untuk kesediaan menerima program dari kepala daerah selanjutnya.

Jangan sampai pembangunan terganggu hanya karena formalitas pelantikan dan sebagainya.

Pemerintahan yang sekarang harus membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintahan yang baru nanti dalam rangka kesinambungan dan percepatan pembangunan Lampung.(val)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved