Pesan Gubernur kepada Narapidana yang Mendapat Remisi
Remisi ini dikhususkan pada perilaku mereka saat menjalankan hukumannya. Ini menjadi stimulus agar para WBP bisa berkelakuan baik.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baik.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dalam penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT Ke-73 RI di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat, 17 Agustus 2018.
"Remisi adalah wujud apresasi dari cerminan sikap para WBP setiap hari yang taat displin dan dinamis. Remisi ini dikhususkan pada perilaku mereka saat menjalankan hukumannya. Ini menjadi stimulus agar para WBP bisa berkelakuan baik," sebutnya.
Baca: VIDEO: 2 Napi Teroris di Lapas Kalianda Tak Dapat Remisi
Baca: Pemberian Remisi Diwarnai Permintaan Maaf Kakanwil Kemenkumham Lampung
Ridho mengatakan, pemberian remisi ini diberikan melalui Kementerian Hukum dan HAM kepada WBP yang berkelakuan baik dengan paramater tertentu yang sudah ditetapkan.
"Tentunya kami harap ini bagian dari sistem dan pembinaan bagi para WBP untuk mempercepat perubahan perilaku mereka, supaya mereka cepat kembali menjadi warga negara yang baik, sehingga tak perlu lama di dalam lapas atau rutan, dan bisa kembali ke tengah masyatakat dan cepat beradaptasi," tandasnya. (*)