Paklaring untuk Pencairan JHT

Fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan (tidak perlu ditujukan ke disnaker).

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Twitter
Ilustrasi Kartu Peserta Jaminan Hari Tua 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepada Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya, apakah ketika pencairan JHT cukup membawa surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) atau surat yang ditujukan ke disnaker? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285384424xxx

Tidak Perlu Ditujukan ke Disnaker

Berkas untuk klaim Jaminan Hari Tua  (JHT):

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan (tidak perlu ditujukan ke disnaker)

- Fotokopi buku rekening tenaga kerja

Semua berkas asli dibawa untuk diperlihatkan.

AZIZ MUSLIM

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved