Paklaring untuk Pencairan JHT
Fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan (tidak perlu ditujukan ke disnaker).
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepada Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya, apakah ketika pencairan JHT cukup membawa surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) atau surat yang ditujukan ke disnaker? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285384424xxx
Tidak Perlu Ditujukan ke Disnaker
Berkas untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan (tidak perlu ditujukan ke disnaker)
- Fotokopi buku rekening tenaga kerja
Semua berkas asli dibawa untuk diperlihatkan.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jht_20180821_131110.jpg)