KPU Lampung Bahas Pengaduan DCS Hari Ini

Dari empat laporan ini, kata Nanang, hanya satu yang melaporkan data e-KTP pelapor.

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan membahas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Provinsi Lampung, Kamis, 23 Agustus 2018.

Ada empat pengaduan yang masuk ke KPU Lampung terkait caleg provinsi. Namun, ada satu pengaduan untuk caleg Kabupaten Lampung Utara.

"Ada pembahasan mengenai beberapa aduan masyarakat besok di kantor KPU," kata komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah, Rabu, 22 Agustus 2018.

Mengenai apa saja aduan tersebut, Tio mengatakan akan dibahas dalam rapat. "Besok baru dibahas, datang saja besok (hari ini)," ujarnya.

Baca: Anggota Pansus Money Politics Jangan Intervensi Ketetapan KPU Lampung

Terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membeberkan ada empat laporan masyarakat yang mereka terima.

"Laporannya ada empat. Cuma lupa datanya di kantor. Kalau tidak salah ada yang terkait korupsi. Ada juga terkait kasus wanprestasi utang piutang, ada juga kasus narkoba, ada juga laporan kesewenang-wenangan. Cuma saya belum bisa bicara, karena untuk uji publik ini fokusnya eks korupsi itu, kecuali ada laporan lengkap," katanya.

Dari empat laporan ini, kata Nanang, hanya satu yang melaporkan data e-KTP pelapor. "Laporan itu ada tanda tangan di atas meterai. Tetapi, tidak menyertakan KTP elektronik. Makanya besok kita rapatkkan dulu. Satu caleg kabupaten, empat caleg provinsi. Ini soal nama baik orang, jadi kita hati-hati, besok saja setelah kita rapatkan," kata Nanang.

Baca: 9 Caleg PDIP Dapil II Lolos DCS Pileg 2019

Sesuai jadwal tahapan uji publik DCS, Rabu kemarin merupakan hari terakhir masyarakat melaporkan dugaan caleg bermasalah dalam daftar DCS.

Anggota KPU Lampung divisi teknis Ahmad Fauzan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan syarat calon dan syarat pencalonan caleg.

"Masyarakat yang ingin memberikan masukan, harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU," kata Fauzan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved