Perantara Remaja PSK Diringkus, Dapat Rp 100 Ribu Sekali Transaksi

Seorang perempuan paruh baya, Nurhayati, ditangkap atas kasus dugaan eksploitasi anak.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Ekspose kasus eksploitasi anak menjadi pekerja seks komersil, di Polresta Bandar Lampung, Jumat (24/8/2018). Tampak tersangka Nur Pirang (berbaju oranye). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang perempuan paruh baya ditangkap atas kasus dugaan eksploitasi anak.

Nurhayati alias Nur Pirang (50), nama perempuan tersebut, menjadi perantara jasa seks komersil yang berlokasi di rumahnya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Nur diciduk polisi di rumahnya, Kamis (16/8/2018) malam pekan lalu.

Kasus ini terungkap setelah satu dari dua kakak beradik korban eksploitasi seks komersil tersebut ketahuan hamil.

Orangtuanya mengadu ke Polsek Panjang dengan nomor laporan LP B337/VIII/2018/LPG/Resta Balam/Sektor PJG.

Dua kakak beradik yang menjadi korban eksploitasi seks komersil itu berinisial V (15) dan D (14).

Keduanya masih duduk di bangku SMP.

Adapun korban yang ketahuan hamil adalah V.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo mengungkapkan, perdagangan anak sekaligus eksploitasi seks komersil ini terjadi sejak Februari lalu, dengan lokasi di rumah tersangka Nur.

"Anggota mengungkap perbuatan menjual atau mengeksploitasi anak untuk melayani pria hidung belang demi mendapat keuntungan pribadi," kata Harto di polresta, Jumat (24/8/2018).

Harto menjelaskan, Nur yang juga pemilik kafe di eks lokalisasi Pantai Harapan, Panjang, itu berperan sebagai penyedia remaja untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).

"Tersangka menyediakan beberapa anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang. Dari setiap transaksi, tersangka meminta bayaran Rp 100 ribu," beber Harto.

"Ada korban yang sampai hamil empat bulan. Orangtuanya enggak terima dan melapor ke polisi," maka sambungnya.

Disebut Datang Sendiri

Sementara Nur mengaku dirinya lah yang didatangi remaja untuk dijajakan sebagai PSK.

"Anak-anak itu datang sendiri. Katanya mau beli baju, bedak. Minta dicarikan (pria pengguna PSK)," tutur Nur sambil berkaca-kaca di Polresta Bandar Lampung, Jumat.

Nur mengakui meminta uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu sebagai upah perantara dari setiap kali kencan antara remaja dengan pria hidung belang.

Terkait kehamilan korban V, Nur mengungkapkan, kehamilan korban diketahui enam bulan lalu.

"Saya enggak tahu hamilnya dengan siapa. Setiap kencan kan saya sediakan alat kontrasepsi," ujar Nur. 

Lebih dari 10 Remaja

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nurhayati alias Nur Pirang (50) telah menjual atau menjajakan lebih dari 10 remaja.

"Sudah lebih dari 10 perempuan di bawah umur. Tarifnya variatif, sampai Rp 400 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo.

Untuk setiap kencan, Nur mengaku menggunakan kafenya sebagai lokasi.

"Saya sudah lama (menjadi perantara), 9 tahun. Banyak (pria) yang pesan," ujar Nur.

Nur akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Serta, pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Harto.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved