Beredar Informasi Para Pekerja Bisa Ambil Uang Rp 21 Juta, BPJS Kesehatan Sebut Hoaks

Beredar informasi tentang pekerja yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 mempunyai hak menarik uang Rp 21 juta dari BPJS.

Editor: Teguh Prasetyo
kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhir-akhir ini beredar informasi tentang pekerja yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 mempunyai hak menarik uang Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pesan ini beredar di berbagai grup percakapan Whatsapp, dan disertai link yang meminta penerima pesan untuk mengeklik tautan tersebut.

Baca: Berhenti Bekerja 6 Bulan, Bagaimana Status BPJS Ketenagakerjaan?

Pesan tersebut berbunyi:

"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs".

Jika tautan yang disertakan diklik, akan menuju laman dengan headline yang hampir sama dengan laman resmi BPJS.

Kemudian, pengguna akan diarahkan untuk mengisi keterangan umur, pekerjaan, dan status bekerja.

Pada akhir pengisian survei akan ada arahan seperti berikut:

1. Bagikan peluang ini dengan semua teman Anda di WhatsApp (tekan tombol hijau "BAGIKAN");

2. Setelah terbagi, Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman BPJS;

3. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dalam 2-5 menit. Bagikan ini hingga panel di bawah penuh.

Baca: Bisakah Ajukan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Luar Daerah?

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa 28 Agustus 2018, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan informasi tersebut hoaks.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa informasi ini tidak benar. 

Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi twitter BPJS Kesehatan RI, @BPJSKesehatanRI.

Baca: Apakah Driver Ojek Online Berhak Ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Menindaklanjuti informasi bohong ini, BPJS telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami sudah melaporkan situs dimaksud ke Kominfo untuk bisa ditindaklanjuti," kata Iqbal.

BPJS mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi hoaks ini dan lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika masyarakat menemukan kejadian serupa, maka dapat melaporkan ke pihak berwenang agar ditindaklanjuti. (Mela Arnani/Kompas)

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Viral Pekerja Bisa Ambil Uang Rp21 Juta dari BPJS, Ini Penjelasan Resmi BPJS

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved