Public Service
Meminjam Dana KUR Termasuk Haram?
Apakah meminjam dana kredit usaha rakyat (KUR) dari bank itu riba dan termasuk haram?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung.
Apakah meminjam dana kredit usaha rakyat (KUR) dari bank itu riba dan termasuk haram? Karena mau dijadikan modal usaha.
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282379001xxx
Baca: Mohon Dirazia Anak Punk Berkeliaran di Pasar Tengah
Diperbolehkan Berdasarkan Prinsip Darurat
MEMINJAM dana KUR tidak terlepas dengan bunga bank.
Dan, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2014 terkait hukum Bunga (interest).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan:
Baca: Ingin Hapus Tato Permanen? Buruan Daftar ke Sini
"Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya’ni Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Dan praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu."
Sedangkkan Bermu'amallah dengan lembaga keuangan konvensional hukumnya ada dua, yang pertama untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari'ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
Yang kedua untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Melihat keterangan di atas bisa ditarik sebuah kesimpulan, meminjam dana KUR tidak diperbolehkan jika masih memungkinkan untuk meminjam dana lewat bank syari’ah (ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah).
Sedangkan jika tidak memungkinkan untuk meminjam dana lewat bank syariah (tidak ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah) maka di perbolehkan meminjam dana KUR berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20160831_092833.jpg)