Korupsi Dana Desa Rp 297,6 Juta, Bekas Kepala Desa di Pringsewu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Hal memberatkan terdakwa Musyafa saat penyidikan tidak kooperatif dan menikmati kerugian keuangan negara.
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GADINGREJO - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menuntut mantan Kepala Pekon (Desa) Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Musyafa Albar dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Tahun Anggaran 2016.
"Menjatuhkan penjara pidana terhadap terdakwa Musyafa Albar selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Bayu Wibianto merujuk tuntutan JPU, Kamis, 30 Agustus 2018.
Musyafa dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 183 Juta, Kakam di Lampung Tengah Diseret ke Meja Hijau
Selain itu, JPU meminta pengadilan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 297.668.977.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Kemudian jaksa melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Hal memberatkan terdakwa Musyafa saat penyidikan tidak kooperatif dan menikmati kerugian keuangan negara. Bahkan, terdakwa sempat buron selama lima bulan.
Musyafa tertangkap penyidik Kejari Pringsewu pada 19 Februari 2018 di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 542 Juta, Kades di Lampung Selatan Ditahan
FAKTA Baru Cewek Bandung Diduga Korban Pembunuhan di Kediri, Sekamar Sama Pacar |
![]() |
---|
VIRAL Pengantin Wanita Lempar Celana Dalam Bekas ke Atap Rumah, Tujuannya Terungkap |
![]() |
---|
Video Kronologi Rina Gunawan Meninggal Dunia Menurut Sang Suami Teddy Syach |
![]() |
---|
Viral Kisah Wanita Ditalak Suami, Padahal Baru 2 Minggu Nikah, Kini Sedang Hamil |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal, Ashanty: Kritisnya Bareng Aku, Ini Bohong Kan |
![]() |
---|