Wagub Bachtiar Basri Curhat Banyak PNS Lampung Ajukan Cerai, Penyebabnya Bikin Miris
"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu dapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa kena sanksi,"
Plt Kepala BKD Lampung Syofuan Rusli sebelumnya menjelaskan, aturan perceraian bagi ASN terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Aturan tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus perceraian.
Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya.
Sementara tergugat, sambung dia, wajib mendapatkan surat keterangan dari atasannya.
Atasan yang dimaksud adalah kepala daerah.
"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan cerai dari ASN untuk memberi pertimbangan dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas ASN tersebut," jelas Rusli.
Selama prosedur pengajuan izin cerai, Rusli mengungkapkan, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.
Adapun ASN yang bercerai tanpa melalui prosedur itu, kata Rusli, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hukuman displin berat itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," tandas Rusli.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
Sosok Felicia Tissue, Pengusaha Muda yang Dekat dengan Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Ungkap Sosok Wanita yang Rebut Kaesang Pangarep: Karyawan Makan Majikan |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Curhat Sebut Putrinya Diputus Kaesang Karena Wanita Lain |
![]() |
---|
Aurel Tak Boleh Turunkan Berat Badan Jelang Pernikahan, Atta Beri Pembelaan |
![]() |
---|
Viral Terdakwa Pembunuhan di Medan Melenggang Bebas Tak Ditahan |
![]() |
---|