Terbukti Korupsi Ketika Jadi PNS Lampung, Buronan Ditangkap Saat Bangun Tidur Setelah 7 Tahun Kabur

Sempat menjadi buronan selama tujuh tahun, terpidana kasus korupsi di Lampung, Hazairin SKM (48) akhirnya tertangkap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hanif Mustafa
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun, Hazairin SKM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat menjadi buronan selama tujuh tahun, terpidana kasus korupsi di Lampung, Hazairin SKM (48) akhirnya tertangkap.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Hazairin di Perum Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hazairin merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan jamban, dalam kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009, di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan, putusan hukum tetap terhadap Hazairin telah terbit sejak tahun 2012.

Hazairin diketahui melarikan sebelum putusan pengadilan dibacakan.

"Dan, kami lakukan pencarian dan mendapatkan terpidana berada di Perum Kedamaian Asri Blok D Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," ungkap Agus Ari Wibowo, Rabu (5/9/2018).

Penangkapan, lanjut Ari, dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan pidsus, yang dipimpin langsung Plh Asintel Kejati Lampung. 

"Kami amankan saat beliau ini baru bangun tidur, sekira pukul 06.40 WIB. Sehingga, beliau tidak bisa mengelak lagi," kata Ari.

Namun, lanjut Ari, terpidana sempat mengelak atau mangkir, dengan berpura-pura sedang sakit.

"Langsung kami lakukan pengecekan kesehatan, ternyata terpidana tidak sakit. Setelah dimintai keterangan, selama tujuh tahun, terpidana telah berpindah-pindah rumah kontrakan sebanyak empat kali," sebutnya.

Ari menjelaskan, terpidana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/Pidsus/2012 dalam perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Diskes Lampung.

"Setelah kami amankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan kemudian dilakukan eksekusi," tandasnya.

Hazairin SKM merupakan PNS yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Maret 2009 hingga Desember 2009 di Diskes Lampung.

Sebelumnya, Hazairin didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri hingga merugikan negara.

Hal itu dilakukan saat pelaksanaan kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin.

Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1 miliar, yang bersumber dari APBD Lampung tahun anggaran 2009.

Hazairin telah melakukan tindak korupsi dengan merugikan negara hingga Rp 208.897.095.

Tindak korupsi yang dilakukan oleh Hazairin yakni saat dana anggaran sudah dicairkan.

Kegiatan TTG yang seharusnya berlangsung di 59 desa miskin, ternyata hanya berlangsung di 32 desa.

Hazairin terancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama empat bulan.

Buru 25 Buronan

Hingga akhir Juli 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memburu 25 orang, yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Total 25 buronan itu menjadi pekerjaan rumah kejati yang tercatat hingga Juli 2018.

Asisten Intel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap mengungkapkan, pada 2017, total DPO sebanyak 32 orang.

Dari 32 orang DPO tersebut, papar dia, baru 7 orang yang tertangkap per Januari sampai Juli 2018.

"Tinggal 25 DPO yang terus dalam pencarian. Itu tugas intelijen untuk membantu pencarian dan penangkapan DPO-DPO di Lampung," kata Raja, saat Press Gathering di kantor Kejati Lampung, Jumat (20/7/2018).

Raja menegaskan, pihaknya bertanggung jawab atas perburuan 25 buronan tersebut.

Apalagi, jelas dia, Kejaksaan Agung saat ini sedang menggalakkan program Tabur, yaitu Tangkap Buruan.

"Dalam program ini, targetnya satu DPO (tertangkap) setiap bulan. Dan, kami setiap saat melakukan pencarian untuk penangkapan karena memang sudah menjadi tugas intel," ujarnya.

Cara kerja pihaknya dalam melakukan pencarian dan penangkapan, menurut Raja, sesuai dengan surat perintah kepala kejati.

"Kami setiap saat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik dari media sosial maupun keluarga. Itulah cara-cara untuk mencari keberadaan DPO," katanya.

Jika DPO sudah tertangkap, lanjut Raja, kejaksaan negeri yang melakukan eksekusi terhadap DPO tersebut.

"Karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan tim kejari," imbuhnya.

Terkait DPO utama, Satono, yang hingga kini belum tertangkap, Kepala Kejati Lampung, Susilo Yustinus memastikan, pihaknya terus memburu mantan Bupati Lampung Timur itu.

"Masih terus bergerak. Saya pun mengimbau agar dia (Satono) menyerahkan diri," ujarnya.

Susilo juga berharap, masyarakat turut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui keberadaan Satono.

"Kami terus melakukan pelacakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kami tidak akan menyampaikan teknis pelaksanaannya. Petugas mudah-mudahan bisa menyelesaikannya. Kami optimistis," katanya. (hanif mustafa)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved