Siap-siap Daftar CPNS 2018, Pemerintah Resmi Umumkan Merekrut 238.015 CPNS

Berminat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018? Siap-siap, pemerintah resmi mengumumkan jumlah CPNS yang direkrut.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Fakta-fakta menarik seputar seleksi CPNS 2018 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berminat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018? Siap-siap, pemerintah akhirnya mengumumkan jumlah CPNS yang direkrut tahun ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya mengumumkan jumlah kebutuhan CPNS 2018.

"Tahun ini kebutuhan CPNS nasional adalah 238.015 yang terdiri dari 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah," kata Menpan-RB Syafruddin dalam jumpa pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Syafruddin menambahkan, anggota CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).

Sementara untuk anggota CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota.

Mantan Wakapolri tersebut juga menegaskan masih menerapkan zero minus growth dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Hal itu berarti moratorium CPNS dalam rekrutmen tahun ini, kecuali untuk guru dan tenaga kesehatan.

"Kecuali untuk formasi guru dan dosen karena sangat dibutuhkan, guru madrasah juga termasuk. Kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan sehingga formasinya akan didominasi guru dosen dan tenaga kesehatan," jelas Syafruddin.

Soal kapan pendaftaran CPNS 2018 dimulai memang belum diumumkan.

Namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda. Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi Internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB.

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Diundang ke Jakarta

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Syofuan Rusli membenarkan terkait undangan dari Kementerian PAN dan RB di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Meski demikian, Rusli mengaku belum mengetahui pembahasan yang akan disampaikan pada rapat besok.

Menurut Rusli, dalam undangan hanya tertulis rapat.

"Ya di undangannya hanya rapat. Gitu saja. Ya mungkin juga terkait itu (penerimaan CPNS)," kata Rusli yang mengaku sedang berada di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Rusli mengatakan, tidak mempersiapkan apa pun untuk hadir dalam rapat.

Rusli meminta kepada Tribunlampung.co.id untuk sabar menunggu besok.

"Intinya kan usulan sudah kami masukkan. Tinggal penetapan formasinya saja. Semua kan yang urus pusat. Kalau daerah ini hanya sebagai fasilitator. Kalau sudah resmi, nanti kami akan siapkan tempat dan peralatannya. Kalau sekarang ya belum bisa siap-siap apa-apa," tandas Rusli. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved