Heboh SK Menkum HAM Soal TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN, Ini Kata Menteri Yasonna
Yasonna menilai ada sebuah penyiasatan terkait adanya spasi dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN itu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tagar 2019 Prabowo Presiden tengah viral dan heboh di media sosial. Kehebohan bermula dari sebuah foto Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Di foto tersebut, SK Menkum HAM mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan bernama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN (ada spasi di antara huruf E dan S).
Pengesahan itu ditandatangai Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar, atas nama Menkum HAM.
Baca: Prabowo Presiden Dideklarasikan di Lampung, Arinal Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi
Dalam surat itu, Menkumham mengesahkan pendirian sebuah badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
Surat ini memiliki nomor AHU-0010834.AH.01. 07.TAHUN 2018, yang dibuat berdasarkan permohonan notaris bernama ILWA, SH., M. KN.
"Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN," begitu tertulis di surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.
Adapun terlihat dalam surat tersebut, bahwa keputusan ini ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.
Siasati sistem
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, angkat bicara soal beredarnya Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.
Yasonna menilai ada sebuah penyiasatan terkait adanya spasi dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN itu.
Baca: Prabowo Subianto Balas Netizen yang Sadingkan Fotonya dengan Tom Cruise
Spasi tersebut, kata dia, merupakan siasat nakal dari notaris yang mengajukan permohonan terhadap SK itu.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPre siden . Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Ia menyebut hal ini berniat menyiasati sistem lantaran sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
Sehingga, seharusnya sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata 'presiden' dalam namanya. Apalagi disahkan oleh SK Menkumham.
Spasi yang ada dalam kata 2019PRABOWOPRE SIDEN ditujukan agar nama tersebut dapat didaftarkan secara sah melalui Menkumham.
"Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," kata Yasonna.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan jika dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM pasti akan menolak secara otomatis bila ada nama Presiden.
Ia pun menegaskan apabila #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar Ditjend AHU Kemenkumham.
Yang terdaftar adalah yang menggunakan spasi.
"Kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya," jelasnya.
"Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjend AHU Kemenkumham. Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham," pungkasnya.