Berita Pesawaran
Simpan 14 Paket Sabu, Buruh di Tegineneng Diciduk Polres Pesawaran
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah dompet.
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Seorang buruh diciduk petugas Polres Pesawaran, Selasa, 11 September 2018.
Pria bernama Roni Salam (37), warga Desa Gedung Gumanti, RT/RW 009/003 Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ini diduga sebagai seorang bandar sabu.
"Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.
Baca: Polsek Panjang Pergoki Pembeli dan Penjual Sedang Transaksi Sabu
Baca: Sehari, Polres Pesawaran Gulung 2 Tersangka Sabu
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah dompet.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video