Pileg 2019
Mudahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Sediakan Aplikasi
Partai politik tidak wajib menggunakan aplikasi ini. Sebab tujuannya hanya untuk mempermudah buat laporan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menyediakan aplikasi pelaporan dana kampanye untuk parpol menjelang Pileg 2019.
Menurut anggota KPU Tanggamus Zulwani, aplikasi perangkat lunak dari KPU RI itu ditujukan untuk memudahkan parpol membuat laporan dana kampanye.
"Aplikasi ini untuk memudahkan partai saat membuat laporan dana kampanye. Aplikasi ini lebih memudahkan daripada pembuatan laporan secara manual," terang Zulwani, Kamis, 13 September 2018.
Baca: Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Lampung Diserahkan ke Pusat
Baca: Laporan Dana Kampanye Paslon Ditenggat 24 Juni
Aplikasi bersifat offline berbeda dengan silon. Partai politik tidak wajib menggunakan aplikasi ini. Sebab tujuannya hanya untuk mempermudah buat laporan.
Dana kampanye parpol tidak dibatasi. Namun, untuk sumbangan dibatasi.
Sumbangan perorangan maksimal Rp 2,2 miliar. Sedangkan sumbangan kelompok maksimal Rp 25 miliar. (*)