BBPOM Ungkap Garam Layak Konsumsi Harus Mengandung 30 PPM Yodium
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait kasus garam tanpa izin edar.
Kepala BPOM Perwakilan Lampung Syamsuliani menjelaskan, koordinasi ini terkait seorang pegawai BBPOM yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Ya, polda meminta salah satu pegawai menjadi saksi ahli terkait kasus garam tanpa izin edar ini," katanya di kantornya, Jumat (14/9/2018).
Syamsuliani mengakui pihaknya pernah melakukan pengecekan ke tempat usaha garam UD Tiga Permata. Dalam pengecekan itu, pihaknya juga meminta pemilik usaha menutup sementara usahanya.
"Sekitar tiga minggu lalu kami datangi untuk melakukan pengecekan. Kami minta agar tutup sementara sambil melengkapi surat, karena belum ada izin edarnya," jelas Syamsuliani.
Dari pengecekan itu, pihaknya membawa setidaknya 500 pak garam.
"Kami cuma bawa segitu buat kami amankan. Sisanya masih di sana," ujarnya.
Meskipun telah diberi peringatan, Syamsuliani mengungkapkan, pengelola usaha membandel dan tetap mengedarkan garamnya.
"Sudah kami minta untuk tutup, tapi masih tetap beroperasi. Dua minggu kemudian (31 Agustus) didatangi polisi," bebernya.
Terkait pengurusan izin edar, Syamsuliani menjelaskan, prosesnya harus melewati Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand).
"Harus lewat Baristand untuk mengeluarkan SNI, baru setelah itu mengurus izin edar BPOM. Setiap lima tahun sekali, itu diperbarui," katanya.
Adapun mengenai surat uji laboratorium BPOM yang ada di tangan pemilik usaha, Syamsuliani menyatakan surat itu sudah kedaluwarsa. Selain itu, menurut dia, surat tersebut terpisah dengan surat izin edar.
"Memang bagian dari syarat. Tapi, surat itu sudah mati. Kan tahun 2012, harus diperbarui setiap lima tahun sekali," ujarnya.
30 PPM Yodium
Antara garam beryodium dengan garam tanpa yodium atau beryodium tak sesuai standar, menurut Syamsuliani, tidak bisa dibedakan secara kasat mata. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memastikan adanya izin edar garam pada kemasan.
"Yodium harus ditambahkan ke dalam garam. Fungsinya, untuk mengatasi stunting (pertumbuhan lambat pada anak), gondok, dan terkait kecerdasan. Dalam garam, harus ada 30 PPM (part per million) yodium. Kalau tidak, maka tidak sehat. Makanya harus cek, ada izin edar dari BPOM atau tidak," tandasnya.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video