Mendaftar CPNS 2018 Wajib SKCK, Ini Syarat Pengurusan dan Jadwal Layanan di Kantor Polisi

Pihak kepolisian sudah melakukan langkah antisipasi jika jumlah warga yang mengurus SKCK membeludak.Siapkan persyaratanya.

Editor: Safruddin
Net
Syarat pembuatan SKCK 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, puncak pengurusan SKCK biasanya terjadi pada menit-menit terakhir jelang pendaftaran.

Karena itulah, Lagan menyiapkan loket tambahan dan petugas pada hari Selasa dan Rabu mendatang.

Kendati demikian, ia tak menampik kemungkinan penambahan loket pelayanan SKCK lebih cepat dari rencana semula, jika terjadi lonjakan pemohon pada Senin (16/) nanti.

"Saat ini loket sudah ada empat. Sebelumnya sudah banyak yang membuat SKCK. Kami prediksi lonjakan tak terlalu ekstrem, makanya kami siapkan dua loket tambahan," terangnya.

Apabila terjadi lonjakan drastis, Lagan pun menyatakan siap buka loket tambahan lagi.

Baca: Pendaftaran CPNS Kemenag 2018 - Lowongan untuk Guru, Dosen, dan Penghulu, Berikut Syaratnya

Jadwal pelayanan, sambung Lagan, tidak akan ada perubahan, yakni buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Hari Sabtu khusus untuk pengambilan SKCK," ujarnya.

Lagan pun mengingatkan masyarakat pemohon SKCK untuk menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Sehingga, tidak perlu bolak-balik datang ke mapolresta.

Adapun syarat bagi pemohon baru SKCK, yakni fotokopi KTP Kota Bandar Lampung sebanyak 1 lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) 1 lembar, foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar warna merah.

"Ditambah buat rumus sidik jari di Satreskrim. Formulir pendaftaran Rp 30 ribu," ucapnya.

Sementara, untuk perpanjangan masa berlaku SKCK, syaratnya melampirkan SKCK lama atau fotokopi yang sudah dilegalisir, fotokopi KTP sebanyak 1 lembar, dan fotokopi KK 1 lembar.

"Kemudian foto berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan bayar PNBP Rp 30 ribu," terangnya.

Lagan menambahkan, masyarakat juga bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui program SPIS.

Selanjutnya, pemohon datang ke mapolresta untuk persyaratannya.

"Gak perlu lagi ambil nomor antrean. Cukup tunjukkan barcode yang telah didaftarkan," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved