Pileg 2019

Alhajar Syahyan Akhirnya Sah Masuk DCT Pileg 2019

KPU Tanggamus akhirnya memasukkan nama Alhajar Syahyan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2019.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Nama Alhajar Syahyan sudah tertera pada DCT Partai Gerindra nomor urut 2 untuk mengisi Daerah Pemilihan Tanggamus 4. 

Menurut dia, pascaputusan MA maka nama Alhajar sebagai bacaleg Gerindra bisa dimasukkan dalam DCT.

Baca: Loloskan Alhajar ke DCS, Gerindra Tanggamus: Bawaslu Sudah Adil

"Mungkin nanti dimasukkan dalam DCT pada 20 September, selanjutnya penilaian masyarakat saja. Sebab putusan MA adalah yang tertinggi, tidak ada lembaga lebih tinggi lagi," ujar Otto.

Ia menyebutkan, berkas yang diajukan Alhajar sebagai bacaleg memang sudah lengkap, tapi terganjal aturan mantan narapidana korupsi.

Desak Eksekusi

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Tanggamus Mukhlis Basri menilai keputusan MA adalah yang terbaik.

Ia pun berharap KPU mengeksekusi putusan MA.

"Kami tunggu saja pelaksanaan keputusan MA oleh KPU Tanggamus, ini adalah yang terakhir," ujar Mukhlis.

Menurut dia, masuknya nama Alhajar sebagai caleg akan menambah perolehan suara Gerindra di Pileg 2019.

Senada, Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mendesak KPU segera melaksanakan putusan MA.

Putusan MA dinilai telah menyelesaikan polemik eks koruptor yang maju di Pileg.

"Kalau sudah putusan MA, tidak ada lagi persoalan. KPU harus segera memasukkan ke DCT," kata Gunadi.

Menurut Gunadi, dari awal Gerindra yakin PKPU 18/2018 melanggar UU tentang Pemilu.

Karena itu, Gerindra tidak berusaha mengganti Alhajar meski KPU sudah mengeluarkan nama-nama mantan terpidana perkara korupsi dalam Pileg.

Gunadi mengatakan Pileg adalah ajang berkompetisi secara sehat.

Karena itu, waktunya bagi bacaleg untuk bekerja.

Baca: Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved