Tribun Bandar Lampung

APBD Lampung Defisit Rp 644 Miliar

Sementara belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 467,29 miliar dari Rp 8,12 triliun menjadi Rp 8,58 triliun.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
DPRD Lampung mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2018 menjadi perda di ruang rapat paripurna, Jumat, 28 September 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung akhirnya mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2018 menjadi perda.

Dalam pengesahan tersebut, terungkap jika APBD Lampung setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 644,07 miliar.

Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Budi Yuhanda menyampaikan, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 428,06 miliar dari Rp 7,51 triliun menjadi Rp 7,94 triliun.

Sementara belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 467,29 miliar dari Rp 8,12 triliun menjadi Rp 8,58  triliun.

Hal tersebut disampaikan Budi saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka keputusan DPRD Lampung penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan sambutan gubernur di ruang rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat, 28 September 2018.

Baca: Pendapatan Daerah Bandar Lampung Naik Rp 119 Miliar

Baca: Akhirnya Pemprov Lampung Serahkan Draf KUA PPAS RAPBD Perubahan 2018

“Sementara untuk pembiayaan daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp 39,23 miliar dari Rp 604,85 miliar menjadi Rp 644,07 miliar. Sehingga defisit yang dialami bisa tertutupi dengan adanya pembiayaan daerah,” ujar Budi saat membacakan laporan Banang DPRD Lampung.

Penjabat Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis membenarkan jika APBD Lampung setelah perubahan mengalami defisit.

Meski demikian, Hamartoni menegaskan defisit tersebut sudah tertutupi dengan adanya pembiayaan daerah.

“Jadi posisinya balance (seimbang). Pembiayaan daerah itu berasal dari pinjaman kepada PT SMI yang beberapa waktu lalu sudah disahkan oleh DPRD Lampung perdanya,” jelas Hamartoni.

Mantan Sekkab Lampung Utara ini memastikan defisit anggaran tersebut tidak memengaruhi APBD murni 2019 mendatang.

“Ya tidak (berpengaruh ke APBD 2019). Karena kan sudah ditutupi tadi dengan pembiayaan daerah,” ucap Hamartoni.

Usai pengesahan tersebut, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara ini mengatakan, Pemprov Lampung segera mengirimkan Perda APBD Perubahan 2018 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Senin (1 Oktober 2018) berkasnya kami sampaikan ke Kemendagri. Dalam aturannya, per 30 September pembahasan harus sudah selesai dilakukan,” tandas Hamartoni. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved