Public Service
Cara Cairkan Dana JHT 100 Persen
Saya mau tanya jika perusahaan tempat kita bekerja sudah non aktif, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya jika perusahaan tempat kita bekerja sudah non aktif, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Mohon Ditindak Oknum Driver Ojol Terobos Lampu Merah Bypass
Pengirim: +6285779855xxx
Selama Memenuhi Syarat
Baca: Bupati Agung Didatangi Dua Nenek, Doakan Sang Pemimpin Seperti Ini
PENCAIRAN jaminan hari tua (JHT) 100% dapat dilakukan selama dapat memenuhi syarat pencairan klaim JHT diantaranya Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli, Fotocopy (eKTP, KK, Surat Pengalaman Kerja, Buku tabungan yang masih aktif) dan menunjukkan berkas asli saat pengajuan klaim.
TRISSIANA
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jht_20180821_131110.jpg)