Public Service

Cara Cairkan Dana JHT 100 Persen

Saya mau tanya jika perusahaan tempat kita bekerja sudah non aktif, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Twitter
Ilustrasi Jaminan Hari Tua 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya jika perusahaan tempat kita bekerja sudah non aktif, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Mohon Ditindak Oknum Driver Ojol Terobos Lampu Merah Bypass

Pengirim: +6285779855xxx

Selama Memenuhi Syarat

Baca: Bupati Agung Didatangi Dua Nenek, Doakan Sang Pemimpin Seperti Ini

PENCAIRAN jaminan hari tua (JHT) 100% dapat dilakukan selama dapat memenuhi syarat pencairan klaim JHT diantaranya Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli, Fotocopy (eKTP, KK, Surat Pengalaman Kerja, Buku tabungan yang masih aktif) dan menunjukkan berkas asli saat pengajuan klaim.

TRISSIANA
Kabid Pelayanan‬ BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved