Tribun Mesuji

Dukun Gadungan di Rawajitu Gagahi Istri "Pasien"

Namun, syaratnya YO harus mengambil tanah di rumah orangtuanya di Kampung Sidang Iso Mukti.

Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen
Agus Sugiono (duduk) diamankan karena menggagahi istri "pasien". 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU SELATAN – Seorang dukun gadungan ditangkap Polsek Rawajitu Selatan.

Agus Sugiono (42), warga Desa Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, diduga memerkosa istri pasiennya.

Agus diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan di Kampung Yudha Karya Jitu.

Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Dengan mengaku sebagai dukun, kata Kapolsek, Agus memerkosa LI (32) di rumahnya, Senin, 17 September 2018.

Baca: Kronologi Dukun Palsu Cabuli Mahasiswi, Terbongkar Modus Roh Jahat dan Foto Telanjang

"Aksi pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku berpura-pura sebagai dukun yang akan mengobati suami korban," terang Agus, Jumat (5/10).

Aksi bejat tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB.

Kepada korban, pelaku mengaku bisa mengobati sakit mata yang diderita YO, suami korban.

Namun, syaratnya YO harus mengambil tanah di rumah orangtuanya di Kampung Sidang Iso Mukti.

Ternyata, itu hanya akal-akalan pelaku untuk mencuri kesempatan menggauli korban.

Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali

Setelah YO berangkat, pelaku kembali mengajukan syarat lainnya.

Agar pengobatan berjalan lancar, korban disuruh mengisap serbuk putih yang diduga sabu.

Usai mengisap serbuk tersebut, korban langsung pusing, mual, dan setengah tidak sadarkan diri.

Begitu korbannya lemah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku lalu mengancam korban dengan menggunakan pisau. Dia bilang akan membunuh korban kalau sampai menolak diajak melakukan hubungan intim,” papar Kapolsek.

Di bawah ancaman senjata tajam, korban pun terpaksa melayani hasrat pelaku.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban.

"Setelah suaminya pulang, barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian korban malapor ke polsek," terang Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa celana dalam warna merah muda dan baju milik korban.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Dia akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved