Tribun Bandar Lampung
Cuma Naik Rp 21 Ribu, KHL Bandar Lampung 2019 Ditetapkan Rp 2.256.301
Dari tiga kali survei, muncul angka KHL Bandar Lampung sebesar Rp 2.256.301,74.
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung telah merampungkan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL).
Dari tiga kali survei, muncul angka KHL Bandar Lampung sebesar Rp 2.256.301,74.
Jumlah ini hanya naik Rp 21.519 dari KHL tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.234.782,74.
Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurahman mengungkapkan, angka KHL ini akan menjadi acuan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019.
Pihaknya mengadakan survei sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei, Juli, dan Oktober.
"Angka KHL (Rp 2.256.301,74) sudah final. Kami akan usulkan (ke Dewan Pengupahan Kota). Setelah itu, kami menunggu penetapan UMK. Kami juga menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait inflasi dan PDRB (produk domestik regional bruto atau nilai tambah barang dan jasa)," kata Wan Abdurahman seusai rapat kerja di Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Sah, UMK Bandar Lampung Resmi Berlaku 1 Januari 2018, Lihat Rinciannya
Baca: UMK Bandar Lampung 2018 Naik, 10,17 Persen, Ini Nominalnya Bila Dirupiahkan
Disnaker Bandar Lampung melaksanakan survei KHL terhadap 59 item komponen.
Di antaranya, sandang dan pangan, transportasi, tarif listrik, dan lainnya.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi TenangĀ |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|