Alasan Ini Yang Membuat Polisi Periksa Amien Rais dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Alasan ini yang membuat polisi periksa Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Tayang:
Editor: Safruddin
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Alasan Ini Yang Membuat Polisi Periksa Amien Rais dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, harai ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan terhadap Amien Rais sempat tertunda, setelah mangkir dari pemanggilan pertama pada pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, ada beberapa alasan pihaknya memeriksa Amien Rais dalam kasus ini.

Baca: Jenderal yang Menantang Kepala Staf TNI AD Malah Tertidur Saat Nobar Film G30S/PKI

Alasan pertama, karena Ratna Sarumpaet menyebut nama Amien Rais saat diperiksa polisi. Alasan kedua, karena Amien Rais sempat ikut dalam konferensi pers terkait klaim penganiayaan Ratna Sarumpaet.

 

"Iya, itu juga ada (nama Amien Rais disebut Ratna Sarumpaet) dan sama konpers," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Meski begitu, Argo Yuwono belum menjelaskan soal apa yang mau digali dari Amien Rais dalam pemeriksaan.

Amien Rais bakal diperiksa pada Rabu (10/10/2018) hari ini. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika terkait kasus ini.

Polisi  telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia, menuju Cile.

Baca: Tak Seperti Biasanya, Najwa Shihab Mengaku Ketakutan Saat Wawancarai Sosok Ini

Ratna Sarumpaet disangkakan pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 28 jo Pasal 45 Undang-undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.Ratna Sarumpaet juga terancam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna Sarumpaet yang menciptakan keonaran. (Fahdi Fahlevi)

Jangan lupa subscribes video YouTube Tribunlampung di bawah ini:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved