Yusuf Kohar Terancam Diberhentikan, Nasib Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tergantung Mahkamah Agung
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar terancam diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Nu'man mengatakan, surat keputusan Hak Menyatakan Pendapat nantinya disampaikan ke Mahkamah Agung.
Kemudian, MA akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah sudah sesuai dengan UU.
"Jadi, kita menunggu apa hasil MA. Jika putusan MA menyatakan pendapat DPRD itu benar, maka sanksinya tergantung dari DPRD. Kita menetapkan sanksi sesuai putusan MA itu. Dan, sanksi terberat adalah pemberhentian. Dan, kita merujuk saja kasus (mantan) Bupati Garut, Aceng Fikri, yang diberhentikan karena melanggar UU," ujarnya.
Sanksi berdasarkan putusan MA itu, kemudian diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Lampung.
"Ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang kewenangan DPRD dalam mengangkat dan memberhentikan kepala daerah, yang merupakan turunan dari UU 23 tahun 2014 itu," katanya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung, Budiman AS menyayangkan sikap legislator kepada Yusuf Kohar.
Ia menegaskan, Partai Demokrat menolak hak angket DPRD tersebut.
Menurut dia, ada cara lain yang bisa dipakai DPRD.
"Terlampau jauh yang dilakukan DPRD. Hak angket itu kalau yang terpaksa sekali harus diambil. Ini kan komunikasi saja yang tidak lancar, jangan pakai hak angket itulah," kata Budiman.
Meski demikian, mantan ketua DPRD Kota Bandar Lampung itu berharap, semua pihak menahan diri, dan saling menghormati.
Termasuk, Yusuf Kohar menghormati sikap DPRD.
"Lembaga dewan harus dihormati. Kalau dipanggil DPRD itu harus datanglah, tetapi jangan pula karena kurang lancar komunikasi melakukan hak angket," ucapnya.
Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Taiwan Mulai Pukul 19.00 WIB Kamis 18 Oktober 2018 - Jalan Panjang
Apakah ada indikasi pemakzulan?
Budiman mengamininya.
"Kalau angket itu kan bisa mengarah ke sana, pemakzulan, seperti di Garut, tetapi kesalahannya kan beda. Ini administratif dan plt lain pun melakukan itu. Kalau darurat betul, baru hak angket," kata Budiman. (romi rinando/beni yulianto)