Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Terancam 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

kompas.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga 

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rusliyanto dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Rusliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Menurut jaksa, Rusliyanto meminta Natalis Sinaga untuk meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.

Baca: Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Dapat Remisi 4 Bulan

Dalam surat dakwaan, Syamsi memerintahkan Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pegawai negeri sipil Sekretariat DPRD Ria Sitorus untuk mengambil surat pernyataan pada Madani.

Surat itu diberikan kepada Rusliyanto.

Menurut jaksa, Rusliyanto mengaku diminta Taufik agar Natalis menandatangani surat pernyataan.

Jaksa memaparkan, Natalis mengakui adanya rencana pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar.

Meski demikian, Taufik pada waktu itu belum menandatangani surat itu.

Pada akhirnya, Taufik meminta dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta.

”Taufik Rahman memerintahkan Supranowo menggenapkan menjadi Rp 1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga yang disimpan Supranowo," ujar jaksa.

Setelah itu, Supranowo memasukkan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna cokelat.

Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin.

Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima.

Baca: Terbukti Korupsi dan Sudah Dipenjara, Mustafa Masih Jabat Bupati Lampung Tengah

Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.

Rusliyanto juga diperintahkan Natalis menemui Achmad Junairdi Sunardi (Ketua DPRD Lampung Tengah) agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Pada tanggal 14 Februari 2018, Rusliyanto dan Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri menemui Julion dan menyampaikan perintah Natalis agar Julion menandatangani surat pernyataan di atas nama Natalis.

Setelah surat ditandatangani, Rusliyanto dan Zugiri menyerahkannya kepada Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.

Rusliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved